Juli 2014 ~ Tentangku

Media Share BK

Media Share BK

Media Share BK

Kamis, 03 Juli 2014

Dialog konseling dengan pendekatan behavior

PRAKTEK KONSELING INDIVIDU

Deskripsi Masalah

Klien :” Assalamualaikum ”, Selamat siang pak !!!!!

Konselor : “ Walaikumsalam” Silahkan masuk, Silahkan duduk

Klien : Terima kasih pak !!

Konselor : terimakasih kamu sudah datang memenuhi undangan saya
Klien : ya bu memang ada apa saya di panggil ke ruang BK pak…?
Konselor : ya saya memanggil kamu kiranya ada yang ingin saya tanyakan kepada kamu
Klien : iya memang apa yang ingin Bapak tanyakan dari saya
Konselor : tadi pagi saya melihat kamu terlambat hampir 20 menit, kemarin saya juga melihat kamu terlambat masuk lagi, memang mengapa akhir-akhir ini kamu sering terlambat sekolah
Klien : ya pak saya minta maaf akhir-akhir ini saya sering terlambat
Konselor : saya sudah tidak mau lagi mentolelir kelakuaan kamu sekarang saya sudah bosen mendengar kamu terlambat, kamu sering tidak masuk sekolah tanpa izin bahkan kerapkali saya mendapat laporan dari guru wali kelas kamu dan guru mapel kamu bahwa kamu sering membolos pada saat jam peralajaran berlangsung memang apa motiv kamu sehingga kamu berperilaku seperti ini dan apa yang kamu lakuin setelah bangun tidur apakah kamu sehabis sholat subuh tidur lagi apa kamu semalam suntuk begadang??
Klien : iya pak…. saya minta maaf akhir-akhir ini saya mengecewakan bapak dan semua yang ada di sekolah ini, saya juga menyadari bahwa perilaku saya sudah tidak bisa di tolelir lagi sama bapak sebenarnya saya malu sama guru-guru yang ada di sini terutama sama bapak yang sudah banyak membantu saya dalam urusan masalah belajar saya namun saya telah mengecewakan bapak. saya begini karena mempunyai alasan yang menurut saya membingungkan pak…
Konselor : memang apa yang menjadi kendala kamu sehingga kamu sering melakukan hal yang seharusnya kamu tidak lakukan dan apa alasan kamu…???
Klien : sebenarnya saya tidak mau bercerita sama siapa pun ini semua masalah ekonomi keluarga saya namun saya juga butuh bantuan dari orang lain agar bisa memnyeselaikan tanpa merugikan dari pihak manapun pak
Konselor : ya saya disini bertugas untuk dapat mencoba membantu menyelesaikan masalah yang sedang di alami oleh anak didik saya dan memang apa permasalahan yang kamu hadapi sekarang terus apa kendalanya sehingga kamu sering terlambat, sering tidak masuk sekolah tanpa izin bahkan sering membolos
Klien : iya pak saya meminta maaf banget sama bapak, saya kaya begini karena saya butuh uang untuk membantu meringankan beban orang tua, saya setiap pagi keliling untuk mengantarkan Koran-koran yang sudah di pesan sama orang-orang saya mencoba untuk berkerja tiap Pagi sebagai loper Koran pak…
Konselor : jadi kamu akhir-akhir ini sering terlambat karena kamu mengantarkan koran?? Dan kalau masalah membolos kemarin pada saat jam ke 4 apa yang kamu lakuin saat itu apa sama mengantar Koran?
Klien : tidak , pak saya kemarin membolos karena saya mengantarkan pesanan telor di samping saya sebagai loper Koran saya juga mencoba bekerja mengantar telor milik tetangga saya
Konselor : orang tua kamu masih ada kan, orang tua kamu sehat kan, dan uang yang kamu dapetin dari hasil jeripayah kamu buat apa dan untuk siapa?? dan kamu tahu kan padahal kamu dapat beasiswa selama 3 tahun kan sekolah kamu free ( bebas buku bebas spp ) dan apa yang membuat kamu bekerja seperti ini, kamu masih belia belum beranjak dewasa , kamu memiliki kemampuan yang luar biasa dalam bidang akademiknya dan kamu juga masih butuh pendidikan

Klien : iya pak orang tua saya masih ada tetapi ibu saya lagi sakit butuh uang untuk beli obat ibu sedangkan bapak saya bekerja sebagai kuli panggul beras di pasar yang penghasilannya tidak tentu tergantung jumlah kantong yang bapak bawa perkantongnya di kasih upah 1500 perkantong sedangkan di situ karyawannya banyak, dan ibu saya sebagai buruh cuci Cuma di hargai perkilo 2000 itu pun kalau banyak orderan pendapatan ibu lumayan tp akhir-akhir ini kan ibu sakit dan saya mencoba membantu bapak saya dan sedangkan adik saya 3 masih kecil-kecil mereka masih butuh nutrisi dan gizi untuk pertumbuhan pak…
Konselor : iya saya memahami benar kondisi ekonomi keluarga kamu namun kamu tidak seharusnya mengorbankan sekolah kamu demi membantu orang tua , memang benar membantu orang tua itu baik dan sangat mulia bahkan saya acungkan 2 jempol sama kamu karena kamu umurnya masih belia namun kamu sudah mampu membantu per ekonomian keluarga kamu namun baiknya kamu terlalu berlebihan sehingga yang jadi korban sekolah kamu apa orang tua kamu mengaetahui kamu seperti ini?
Klien : tidak pak ini inisiatif saya sendiri saya merasa kasihan sama bapak saya banting tulang seperti itu pak
Konselor : iya saya menghargai inisiatif kamu namun itu sudah mejadi kewajiban bapak kamu sebagai kepala keluarga dan tolong lah jangan mengorbankan sekolah kamu , kalau kamu terus-terusan membolos, sering terlambat bahkan kamu sering banyak tidak masuknya maka beasiswa kamu akan di cabut dari pihak sekolah dan satu-satunya jalan agar kamu bisa terus membantu ekonomi keluarga kamu dan sekolah kamu terus berjalan seperti biasanya kamu harus bisa me manage waktu sepintar-pintarnya kamu agar bisa mngatur waktu kamu
Klien : iya pak memang saya tidak pernah me manage waktu secara baik yang saya fikirkan saya harus dapet uang buat membantu kehidupan keluarga saya.
Konselor : kamu tidak boleh egois dan sekarang saya mau bertanya sama kamu apakah kamu masih minta melanjutkan sekolah kamu apa kamu sudah bosen dengan semua ini??
Klien : saya masih sangat-sangat ingin sekolah lagi pak ke jenjang lebih tinggi agar aku bisa mengangkat derajat keluarga aku
Konselor : baik lah kalau kamu mempunyai harapan namaun bapak hanya berpesan kepada kamu jalani dengan tulus, dan kamu jangan selalu puas diri terhadap hasil yang di capai kamu kalau bisa bapak berharap kamu bisa mempertahankan beasiswa kamu sayang banget kalau tidak di gunakan secara menyeluruh dan semoga kamu bisa memanage waktu dengan baik dan kamu harus fikirkan jangka panjang kalau kamu seperti ini damapaknya baik ga buat kelangsungan hidup kamu di masa yang akan datang
Klien : iya pak. terimakash pak sudah kasih tahu dan saya berjanji semoga dengan perubahan saya yang sekarang bisa me manage waktu dan tidak telambat dan berfikir secara seimbang antara jangka pnjang dan jangka pendek serta dampak buat masa depan saya pak
Konselor : iya sama-sama mulai sekarang rubah kelakuana kamu menjadi lebih baik-baik saya hanya ingin berpesan tolong jaga beasiswa kamu agar kamu tetap bisa menjalani. Selanjutnya agar kamu bisa maraih cita-cita yang kamu ingini
Konselor : ya sudah kamu bisa kembali ke kelas dan mengikuti mata pelajaran sekali lagi saya berterimakasih karena kamu sudah memenuhi undangan saya dan saya mohon maaf apabila kata-kata bapak ada yang menyinggung perasaan kamu
Klin :ia pak :) saya ucapkan terima kasih karena bapak sudah mau mendengarkan curhatan saya. Ya sudah saya ermisi dulu pak asalamu'alaikum

Konselor : wa’alikumsalam

Dialog konseling Client Center


A.Kemajuan Akademis
Budi
Setelah lulus SMP dia memutuskan untuk masuk ke sekolah menengah atas terfavorit yang letaknya jauh dari rumahnya. Di sekolah Budi dari kelas X sampai kelas XII, selalu masuk peringkat sepuluh besar. Nilai raport juga diatas rata – rata.
B.    Keadaan Fisik
Keadaan Fisik Budi cukup normal. Ia adalah remaja dengan tinggi 159 cm dan berat 49 kg, Rambutnya pendek berwarna hitam dan berkulit sawo matang. Ia juga memiliki penglihatan yang baik dan
memliki pertumbuhan fisik yang baik.


C.    Kondisi Keluarga
Budi
 anak terakhir dari tiga bersaudara , ayahnya bekerja sebagai Instansi didaerahnya, ibunya hanya sebagai ibu rumah tangga. Ia tinggal d tergolong orang yang berkecukupan. Didalam lingkungan tersebut Budi tidak mengalami hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan tempat tinggalnya, sehinnga Budi dan keluarganyapun cukup baik dan akrab. Budi sangat dekat dengan semua anggota keluarganya, sehingga pada saat dia untuk sekolah yang letaknya jauh dari rumah, kemudian dia memutuskan untuk tinggal di dekat sekolahnya (kos). Hal ini yang menyebabkan Budi kurang perhatian dari orangtuanya, sehingga Budi terlihat murung dan kurang bersemangat untuk mengerjakan tugas-tugas sekolahnya. Dan akhir-akhir ini Budi merokok untuk melampiaskan kejenuhan.
D.    Tingkah laku sosial
Kehidupan sosial Budi Budi
semenjak memutuskan untuk tinggal didekat sekolahnya (kos), ia cenderung sering murung, dan dia terlihat merokok

D.    DIAGNOSIS
Berdasarkan dari gejala yang tampak, diketahui bahwa budi sering terlihat murung, dan juga merokok, kemudian dikaitkan dengan latar belakang informasi yang diperoleh dari teman-temannya dan budi  sendiri diketahui bahwa Ia sering mengeluh mengenai menumpuknya tugas-tugas dari Sekolah, dapat ditetapkan bahwabudi  mengalami kesulitan dalam mengatur waktunya di karenakan budi  kurang kasih sayang dari orang tuanya. Ia kesulitan dalam mengatur waktu belajar dan mengerjakan tugasnya, sehingga tugas-tugas yang ada lama-kelamaan menjadi menumpuk dan tidak terselesaikan. Karena ia terbiasa santai dan termotivasi oleh orang tuanya, membuat ia menjadi tertekan ketika dihadapkan dengan tugas-tugas sekolah yang memakan banyak waktu, dan  juga membuatnya merasa jenuh sehingga menyebabkan ia melakukan hal-hal yang tidak biasa ia lakukan seperti merokok.

E.    PROGNOSIS
Dilihat dari masalah yang dihadapi oleh Budi tersebut, maka dapat digunakan beberapa alternatif bantuan untuk membantu menyelesaikan masalahnya tersebut, yaitu dengan dilakukannya konseling individu untuk memberikan pengertian dan alternatif bantuan kepada konseli mengenai kesulitan dalam mengatur waktu belajar 
Setelah diketahui faktor penyebab menurunnya prestasi belajar anak tersebut melalui berbagai sumber, maka konselor memberikan layanan bantuan dengan menggunakan pendekatan Client Centre Theraphy yaitu suatu teknik konseling dimana konseli yang berperan aktif dalam penyelesaian masalahny




F. TREATMENT


Konselor          :Hai Budi, apa kabar? Kok Kamu sendirian disini?
Budi                  :Eh Bapak, ga papa kok pak. Saya lagi pengen sendiri aja. (menjawab singkat)
Konselor          :Ada apa nih kok Budi pengen sendiri, boleh gk bapak temanin Budi ngobrol disini?
Budi                  : Iya pak, nggak apa-apa, Saya lagi malas pulang ke kost Bu, sumpek liat kamar yang berantakan. (jawabnya singkat).
Konselor          :(melihat ada rokok di saku baju Budi, dan langsung bertanya) Budi merokok ya?
Budi                  : (gugup) ehm engga kok pak. Saya ga merokok.
Konselor          :Itu apa yang ada di saku bajumu?
Budi                  :Ehm, iya pak. Ini punya Saya.
Konselor          : Budi merokok yah?
Budi                  :Iya pak, soalnya Saya lagi galau pak.
Konselor          :Oh budi lagi galau. Memang apa yang Kamu fikirkan?
Budi                  :Ehm ga papa kok pak ( Budi menunduk).
Konselor          :Coba Kamu cerita sama bapak, siapa tau habis Kamu cerita perasaan Kamu agak lega.
Budi                  :Ehm iya pak (jawabnya singkat)
Konselor          :Hmmm ngomong-ngomong Budi kok tampak agak kurusan ya sekarang, Budi sakit? (Tanya konselor sambil memandang wajah Budi)
Budi                  :Enggak kok pak, cuma sering begadang aja, gara-gara banyak tugas yang harus dikerjakan pak.
Konselor          :Oh banyak tugas ya, bagaimana sudah dikerjakan tugas-tugasnya Budi?
Budi                  :Iya pak banyak sekali tugas yang harus diselesaikan dalam waktu dekat, tugasnya gak begitu berat sih pak bagi Saya, tapi tugas yang diberikan oleh guru – guru mata pelajaran terlalu banyak sehingga Saya bingung mau mengerjakan yang mana duluan, dan saya juga merasa kurang perhatian dari orangtua saya merasa kurang termotifasi untuk giat belajar dan mengerjakan tugas. Sedangkan bapak tahu sebentar lagi Saya Ujian Nasional, Saya juga harus mempelajari pelajaran–pelajaran yang akan di UAN kan. Saya susah membagi waktu untuk belajar dan mengerjakan segudang tugas itu.
Konselor          :Oh itu masalahnya. coba Budi pikirin kalau  kamu merokok setiap galau memikirkan tugas. Jika tugas diberikan setiap hari ada berapa bungkus rokok yang kamu habiskan dan hitung berapa banyak bahan kimia berbahaya yang masuk kedalam tubuhmu. Kamu bisa pikirkan dampak rokok untuk kesehatan kamu dalam jangka panjang. Itu bisa membahayakan kesehatan kamu dan orang-orang di sekitar Kamu Budi.
Budi                  : Jadi menurut bapak, saya harus bagaimana ? 
Konselor          : bapak mau tanya, setiap hari rutinitas Kamu apa saja dari pagi sampai sore?
Budi                  :Bangun tidur saya mandi dan siap-siap pergi sekolah, pulang sekolah saya istirahat sebentar sambil menonton TV sampai saya ketiduran. Setelah itu paling saya santai- santai saja pak dan kadang-kadang Saya diajak main bola sama teman-teman saya pak sampai sore. Habis magrib saya kadang baca buku sebentar paling setengah jam pak. Setelah itu saya main PS sama teman-teman satu kost sampai tengah malam pak. Jika mengantuk saya langsung tidur pak.
Konselor          :Oh begitu, jadi menurut Budi apa yang sebaiknya di lakukan untuk merubah kebiasaan burukmu itu?
Budi                  :Saya ingin mencoba membagi waktu saya pak.
Konselor          :Bagaimana cara kamu membagi waktumu itu?




Budi                  :Saya pulang sekolah setiap hari jam 15.00 termasuk bimbel untuk ujian. Sepulang sekolah Saya akan langsung makan, bersih-bersih atau tidur sebentar untuk mengistirahatkan badan karena Saya kan capek tuh habis belajar seharian. Nah setelah itu Saya bisa menggunakan waktu bersantai kamu sambil kerjakan tugas atau baca bahan untuk UN, Saya akan mengurangi nonton TV dan main game untuk mengerjakan tugas yang secepatnya akan di kumpulkan, atau menggunakan waktu sesudah magrib atau subuh untuk belajar dan mengingat bahan pelajaran yang akan di UN-kan banyak. Mungkin Saya akan mencoba cara itu pak.
Konselor          :Waaah, itu cara yang bagus sekali Budi. bapak percaya, Kamu pasti bisa.
Budi                  :Begitu ya pak, saya mulai mengerti sekarang. Saya akan mencoba dan belajar membagi waktu sebaik mungkin agar tugas saya bisa selesai secepatnya pak dan saya berjanji tidak merokok lagi untuk kesehatan dan demi orang tua saya.
Konselor          :Iya, semangat Budi. Ibu mendukung niat baikmu itu. (tersenyum manis)
Budi                  :(membalas senyum guru BK), terima kasih ya pak sudah menemani Saya ngobrol dan mendengarkan uneg – uneg Saya. 
(teeettt teeett teeettt, bel tanda masuk pun berbunyi)
Konselor          :Iya sama-sama Budi. Nah, itu suara bel udah bunyi. Sebaiknya sekarang kamu masuk kelas yah, pelajaran selanjutnya akan segera di mulai. Kalau ada masalah jangan dipendam sendiri ya, kamu bisa cerita sama bapak atau sahabat kamu supaya bebannya tidak terlalu berat.
Budi                  : Iya pak, Saya masuk kelas dulu yah pak. (sambil bersiap-siap berdiri)
Konselor          : Iya Budi, Ibu juga mau kembali ke kantor. (berdiri)

Percakapan mereka pun terhenti di karenakan bel masuk berbunyi. Budi berjalan menuju kelas, sedangkan Konselor berjalan ke arah kantor















PRAKTEK KONSELING INDIVIDU
TEORI CLIENT-CENTERED


Dosen pengampu : Dra. Wahyu M, M.Pd
























Disusun oleh :
Budi Haryadi 11012008
Imanu Ahmad S 11012018








PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
IKIP PGRI WATES

2013

Dialog konseling dengan mengunakan pendekatan Trait and faktor

Nama Clien      :   Budi
Alamat              :   wates
Kelas                 :   3
Permasalahan :   Ingin melanjutkan ke Perguruan Tinggi  tetapi terbentur karena masalah ekonomi, Karena orang tuanya hanya seorang petani.
Pendekatan      :   Trait and Faktor.

Tahap Awal (Analisis)
Konselor    :   (ingin duduk didepan pintu hendak keluar, melihat seorang siswa berdiri diam di depan pintu masuk ruang BK, lantas…)
Klien :   Assalamu’alaikum.
Konselor    :   Wa’alaikum salam…
                      Kamu budi kan? Silahkan masuk!
Klien :   Iya Pak…, sebenarnya saya mau ketemu Bapak, tapi saya malu.
Konselor    :   Mau ketemu Bapak? Apakah ada yang bisa Bapak bantu?
Tahap Tengah (Sintesis)
Klien :   Iya Pak…, saya lagi….
Konselor     :   Lagi apa? Sama Bapak ko malu.
Klien :   Begini Pak, saya bingung.
Konselor    :   Bingung kenapa?
Klien :   Setelah lulus SMK ini saya mau ngelanjutin ke mana…,
saya bingung mau ngambil jurusan apa?
Konselor     :   Oh gitu…, emangnya Siska maunya ngambil jurusan apa?
Tahap Tengah (Diagnosis)
Klien :   Kalau saya pingin banget ngambil jurusan Kedokteran Pak…,
tapi saya bingung masuk Kedokteran  kan membutuhkan dana yang banyak Pak.
Konselor    :   Menurut kamu gitu?
Klien :   Iya Pak, kata teman-teman saya begitu Pak…, padahal saya pingin banget ngambil jurusan itu Pak, tapi ada kendala karena masalah ekonomi Pak, saya takutnya ditengah jalan saya berhenti karena kekurangan ekonomi Pak.


Tahap Pengakhiran (Tindak Lanjut)
Konselor :   Ya, ya Bapak bisa mengerti. Tentu masalah ini menjadi beban pikiran kamu.
Klien :   Iya Pak, saya sedih dan juga bingung.
Konselor :   Siapa pun yang mengalaminya pasti akan seperti kamu.
Klien :   Iya Pak, saya harus bagaimana?
Konselor    :   Boleh Bapak tahu, ayahnya Budi kerja di mana?
Klien :   Jangan Pak, ayah saya jangan dipanggil, ayah saya hanya seorang petani biasa…
kalo dia dipanggil ke sekolah nanti dia malu.
Konselor :   Kamu salah sangka nak, Bapak bukan mau manggil orang tua kamu, tapi nanya apa, dari jawaban kamu tadi Bapak sudah dapat jawabnya.
Klien :   Maksud Bapak?
Konselor    :   Menurut kamu?
Klien :   Iya Pak, saya tahu dengan pekerjaan Bapak saya sebagai petani tentu saja masalah ekonomi akan menjadi beban orang tua saya.
Konselor    :   Terus bagaimana langkah kamu selanjutnya?
Klien :   Saya akan kerja dulu Pak…, mengumpulkan uang untuk biaya kuliah saya, saya tidak mau terlalu merepotkan kedua orang tua saya Pak.
Konselor    :   Kalo menurut kamu itu bisa membantu kamu, mengapa tidak?
Klien :   Terima kasih Pak, saya agak merasa lega. Mudah-mudahan saya bisa mewujudkan cita-cita saya menjadi seorang Dokter.
Konselor    :   Bapak jugaa berharap begitu, dan berharap masalah kamu segera bisa kamu selesaikan.
Klien :   Iya Pak.
Konselor    :   Bapak senang sekali, dan Bapak bangga sama Budi.
Klien :   Saya permisi ya Pak, dan sekali lagi terima kasih.
Konselor    :   Sama-sama, Bapak juga terima kasih, jangan segan-segan jika masih butuh bantuan Bapak, Bapak akan dengan senang hati membantu 
(sambil mengiringi budi keluar, menjabat erat tangan budi). Semangat!!!
Klien :   Assalamu’alaikum…
Konselor     :   Wa’alaikum salam wr. wb.






PRAKTEK KONSELING INDIVIDU
TEORI TRAIT AND FAKTOR

Dosen pengampu : Dra. Wahyu M, M.Pd
























Disusun oleh :
Budi Haryadi 11012008
Imanu Ahmad S 11012018








PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
IKIP PGRI WATES
2013





Prostitusi dan permasalahan nya (PATOLOGI SOSIAL )

Prostitusi dan permasalahnnya
Pelacuran atau prostitusi adalah salah satu patologi social yang merupakan keroyalan relasi seksual dalm bentuk penyerahan diri untuk pemuasan seksual dan dari perbuatan tersebut yang bersangkutan dengan imbalan. Disamping itu prostitusi dapat diartiakn dengan salah satu tingkah laku yang tidak susila atau gagal untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma susila.. oleh sebab itu pelacur yang melakukan royal dan tidak pantas, berhubungan seks dengan orang yang tidak terbatas, maka pada dirinya sering mendatangkan penyakit yang dapat berjangkit dalam dirinya maupun kepada orang lain.
Pelacuran merupakan tingkah laku lepas dan bebas tanpa kendali serta cabul,mengandung tindak pelampiasan nafsu tanpa mengenal batas kesopanan. Pelacuran selalu ada pada semua Negara yang berbudaya, sejak zaman purbakala sampai sekarang. Keberadaannya selalu menadi masalah dan patologi social, objek-objek hokum, dan tradisi. Dengan berkembangnya teknologi, industri dan kebudayaan manusia, pelacuran berkembang sejalan dengan proses tersebut dalam berbagai bentuk dan tingkatan.
Di beberapa Negara pelacuran dilarang dan diancam dengan hukuman, juga dipandang sebagai perbuatan hina oleh segenap anggota masyarakat. Namun demikian selama kegiatantersebut berupa nafsu seks yang sukar dikendalikan yang sekaligus dijadikan mata pencaharian, maka pelacuran sulit diberantas. Bahkan dengan timbulnya pelacuran, akan timbul masalah dimana pelacuran merupakan gejala patologi sejak diadakannya penataan hubungan seks dan diperlakunay norma-norma perkawinan.
Kategori pelacuran
Peristiwa pelacuran timbul akibat adanya dorongan seks yang tidak terintergrasi dengan kepribadian pelakunya. Dari impuls-impuls seks yang tidak terkendali oleh hati nurani tersebut dipakailah teknik seksual yang kasar dan provokatif dan berlangsung tanpa afeksi an perasaan emosi serta kasih saying
Perbuatan melacur dilakukan sebagai kegiatan sambilan atau pengisi waktu senggang, ataupun sebagai pekerjaan penuh (profesi). Pada tahun 60-an dinas social menggunakan istilah wanita tuna susila (WTS) bagi pelacur wanita sedangkan pelacur pria disebut gigolo. Bentuk kegiatan atau tingkah laku manusia yang termasuk dalam kategori pelacuran adalah :
  1. pergundikan, pemeliharaan istri tidak resmi, mereka hidup sebagai suamiistri, namun tanpa ikatan perkawinan atau nikah.
  2. Tante Girang. Wanita yang sudah kawin, tetapi sering melakukan perbuatan erotik dan seksual dengan pria lain secara iseng untuk pengisi waktu dengan bersenang-senang, untuk mendapatkan pengalaman seks, atau secara intersensional untuk mendapatkan penghasilan.
  3. Gadis Panggilan. Gadis atau wanita yang menyediakan diri untuk dipanggil dan dipekerjakan sebagai pelacur, melalui saluran tertentu. Pada umumnya terdiri ibu-ibu, pelayan took, pegawai, buruh, siswi sekolah, dan mahasiswi.
  4. Gadis bar. Gadis yang bekerja sebegai pelayan bar, yang sekaligus bersedia memberikan pelayanan seks kepada para pengunjug.
  5. Gadis Juvenil Deliquent. Gadis muda jahat yang didorong oleh emosi yang tidak matang dan keterbelakangan intelek, serta pasif. Muah menjadi pecandu minuman keras atau narkoba, sehingga mudah tergiur untuk melakukan perbuatan immoral seksual dan pelacuran.
  6. Gadis Binal (free girls). Gadis sekolah atau putus sekolah, akademi dan fakultas,yang berpendirian menyebarluaskan kebebasan seks secara ekstrim untuk mendapatkan kepuasan seksual.
  7. Taxi Girls. Wanita atau gadis panggilan yang ditawarkan dan dibwa ketempat plesiran dengan taksi atau becak.
  8. Penggali Emas (gold-digger). Gadis atau wanita cantik, ratu kecantikan, pramugari, penyanyi, aktris anak wayang dll. Pada umumnya mereka sulit untuk diajak bermain seks, yang diutamakan dengan kelihaiannya dapat menggali emas dan kekayaan dari kekasihnya.
  9. Hostess (pramuria). Gadis atau wanita yang menyemarakkan kehidupan malam dan nightclub dan merupakan bentuk pelacuran halus. Hostess harus melayani makan, minum dan memuaskan naluri seks sehingga pelanggan dapat menikmati keriaan suasana tempat hiburan.
  10. Promikuitas. Hubungan seks secara bebas dan awut-awutan dengan sembarangan pria juga dilakukan dengan banyak lelaki.
Seks dan pelacuran
Perubahan social yang diakibatkan oleh perkembangan tehnologi, ilmu pengetahuan serta komunikasi di dunia dewasa ini akan mempengaruhi kebiaaan hidup manusia. Disamping itu sekaligus mempengaruhi pola-pola seks yang konvensional (menurut adapt yang berlaku). Pelaksanaan seks banyak dipengaruhi oleh penyebab perubahan social antara lain : urbanisasi, mekanisasi, alat kontrasepsi, pendidikan, demokratisasi fungsi wanita dalam masyarakat dan moderenisasi. Efek sampingan dari dampak tersebut adalah keluar dari jalur konvensional kultur. Pola seks dibuat menjadi hypermoderm dan radikal sehingga bertentangan dengan seks yang konvensional, dan menjadi seks bebas yang campur aduk dan tidak ada bedanya dengan pelacuran. Bagi mereka yang tidak mampu menghayati kepuasan seks sejati, seks bebas tidak akan memperoleh kepuasan. Ahkikatnya orang adalah budak dari dorongan seksual, dan apabila tidak menghayati arti dan keindahan kehidupan erotik sejati, maka yang bersangkutan akan menjadi pecandu seks. Sedangkan alas an yang diberikan oleh para panganjur seks bebas antara lain sebagai berikut :
Dorongan seks timbul secara alami seperti rasa lapar dan haus. Pemuasannya harus bersifat natural. Tabu dan regulasi seks bersifat artificial (buatan), berlebihan
Seks mengisi setiap fase kehidupan, oleh sebab kebebasan seks harus diekspresikan dengan bebas penuh, untuk memperkaya kepribadian. Oleh sebab itu setiap restriksi (pembatasan) terhadap kegiatan seks pasti menghambat pembentukan kepribadian. Tabu seks merupakan produk dari dogmatis religius, yang menganggap seks sebagai sumber dosa dan noda yang menimbulkan rasa malu dan bukan sebagai sumber kenikmatan.
Kegiatan seks adalah masalah diri pribadi dengan partnernya, maka orang lain tidak berhak mencampuri urusan tersebut.
Perkawinan dengan segala undang-undangnya mengakibatkan kompulsi (paksaan psikologi) yang mengakibatkan kegagalan dan kegoncangan dalam kontak pribadi dengan partnernya.
Ciri dan fungsi pelacur.
Pada umumnya di desa-desa tidak terdapat pelacur, jika ada mereka merupakan pendatang dari kota. Di kota-kota jumlah pelacur sekitar 1 sampai 2% dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut sudah termasuk yang tersamar atau gelap atau bersifat non professional, dari tingkat bawah sampai tingkat tinggi. Mereka beroperasi bersempunyi-sembunyi secara individual atau bergabung dalam satu sindikat. Profesi pelacur dijalankan dengan kondisi sebagai berikut :
  1. melakukan profesinya secara sadar dan suka rela, berdasarkan motifasi tertentu.
  2. Dijebak dan dipaksa oleh germo-germo yang terdiri dari penjahat, calo, anggota organissi gelap penjual wanita dan pengusaha bordil.
Sedangkan cirri-ciri dari pelacur adalah sebagai berikut :
  1. bila yang mengawaki disebut pelacur, dan bila pria disebut gigolo.
  2. Cantik (ganteng), rupawan, manis, atraktif menarik wajah dan tubuhnya, dapat merangsang selera seks lawan jenisnya.
  3. Masih muda dibawah 30 tahun
  4. Pakaian sangat menyolok, seksi, eksentrik untuk mensrik perhatian lawan jenisnya.
  5. Mereka memperlihatkan penampilan lahiriah seperti : wajah, rambut, pakaian, alat kosmetik, parfum yang merangsang.
  6. Menggunakan teknis seksual yang mekanistis, cepat, tanpa emosi dan afeksi, tidak pernah mencapai organsme, sangat provokatif, dilakukan secara kasar.
  7. Bersifat mobil sering berpindah-pindah dari kota satu ke kota lainnya.
  8. Biasanya berasal dari strata ekonomi dan social rendah, tidak mempunyai ketrampilan khusus, berpendidikan rendah. Sedangkan pelacur kelas tinggi biasanya berpendidikan tinggi, beroperasi secara amateur atau professional.
Fungsi pelacur yaitu menjadi sumber eksploitasi bagi kelompok-kelompok tertentu, khususnya bagi mereka yang memberikan partisipasi. Pada umumnya masyarakat menolak adanya pelacuran, tetapi dalam kenyataannya mereka tidak bisa mengelak dan harus menerimanya . kedudkukan social pelacur sangat rendah, tugasnya memberikan pelayanan seks kepada kaum pria, namun demikian ada beberapa fungsi yang tergolong positif sifatnya, bagi masyarakat. Fungsi yang dimaksud dapat dijadikan katup pengaman yang secara jujur diakui, sebab dapat dijadikan sebagai berikut :
  1. Sumber pelancar dalam dunia business.
  2. Sumber ksenangan dari kaum yang harus berpisah dari istrinya.
  3. Sumber hiburan individu atau kelompok
  4. Sumber pelayanan dan hiburan bagi orang cacat (misalnya pria yang wajahnya buruk, pincang, abnormal seksualnya dan para penjahat).
Dalam menjalankan fungsinya para pelacur tersebut berlatar belakang menderita lemah mental, penghayal dan psikopat, atau dengan kata lain rohaninya tidak sempurna. Oleh sebab itu kehidupannya pada umumnya dihiasi dengan kemewahan semu berupa pakaian yang gemerlapan, makanan yang lezat dan berlimpah, berganti-ganti partner, tanpa ikatan, tanpa tanggung jawab.
Akibat-akibat pelacuran
Praktek-praktek pelacuran biasanya ditolak oleh masyarakat dengan cara mengutuk keras, serta memberikan hukuman yang berat bagi pelakunya. Namun demikian ada anggota masyarakat yang bersifat netral dengan sikap acuh dan masa bodoh. Disamping itu ada juga yang menerima dengan baik. Sikap menolak diungkapkan dengan rasa benci, jijik, ngeri, takut dll. Perasaan tersebut timbul karena prostitusi dapat mengakibatkan sebagai berikut. :
  1. Menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin dan penyakit kulit. Penyakit kelamin tersebut adalah sipilis dan gonorrgoe. Keduanya dapat mengakibatkan penderitanya menjadi epilepsi, kelumpuhan, idiot psikotik yang berjangkit dalam diri pelakunya dan juga kepada keturunan.
  2. Merusak sendi-sendi kehidupan keluarga, sehingga keluarga menjadi berantakan.
  3. Memberi pengaruh demoralisasi kepada lingkungan, khususnya remaja dan anak-anak yang menginjak masa puber.
  4. Berkorelasi dengan kriminalitas dan kecanduan minuman keras dan obat terlarang (narkoba).
  5. Merusak sendi-sendi moral, susila, hukum dan agama.
  6. Terjadinya eksploitasi manusia oleh manusia lain yang dilakukan oleh germo, pemeras dan centeng kepada pelacur.
  7. Menyebabkan terjadi disfungsi seksual antaralain : impotensi, anorgasme.
Penanggulangan prostitusi
Prostitusi merupakan masalah dan patologi sosial sejak sejarah kehidupan manusia sampai sekarang. Usaha penanggulangannya sangat sukar sebab harus melalui proses dan waktu yang panjang serta biaya yang besar. Usaha mengatasi tuna susila pada umumnya dilaukan secara preventif dan represif kuratif.
Usaha yang bersifat preventif diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya pelacuran. Kegiatan yang dimaksud berupa :
  1. Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran.
  2. Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religius serta norma kesusilaan.
  3. Bagi anak puber dan remaja ditingkatkan kegiatan seperti olahraga dan rekreasi, agar mendapatkan kesibukan, sehingga mereka dapat menyalurkan kelebihan energi.
  4. Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat untuk membiayai kebutuhan hidup.
  5. Diadakan pendidikan seks dan pemahaman nilai perkawinan dalam kehidupan keluarga.
  6. Pembentukan team koordinasi yang terdiri dari beberapa instansi dan mengikutsertakan masyarakat lokal dalam rangka penanggulangan prostitusi.
  7. Penyitaan, buku, majalah, film, dan gambar porno sarana lain yang merangsang nafsu seks.
  8. Meningkatkan kesejahteraan seks.
Sedangkan usaha-usaha yang bersifat represif kuratif dengan tujuan untuk menekan, menghapus dan menindas, serta usaha penyembuhan para wanita tuna susila, untuk kemudian dibawa kejalan yang benar. Usaha tersebut antara lain sebagai berikut :
  1. Melakukan kontrol yang ketat terhadap kesehatan dan keamanan para pelacur dilokalisasi.
  2. Mengadakan rehabilitasi dan resosialisasi, agar mereka dapat dikembalikan sebagai anggota masyarakat yang susila. Rehabilitasi dan resosialisasi dilakukan melalui pendidikan moral dan agama, latihan kerja, pendidikan ketrampilan dengan tujuan agar mereka menjadi kreatif dan produktif.
  3. Pembinaan kepada para WTS sesuai dengan bakat minat masing-masing.
  4. Pemberian pengobatan (suntiakan) paa interval waktu yang tetap untuk menjamin kesehatan dan mencegah penularan penyakit.
  5. Menyediakan lapangan kerja baru bagi mereka yangbersedia meninggalkan profesi pelacur, dan yang mau memulai hidup susila.
  6. Mengadakan pendekatan kepada pihak keluarga dan masyarakat asal pelacur agar mereka mau menerima kembali mantan wanita tuna susila untuk mengawali hidup barunya.
  7. Mencarikan pasangan hidup yang permanen (suami) bagi para wanita tuna susila untuk membawa mereka ke jalan yang benar.
  8. Mengikutsertakan para wanita WTS untuk berpratisipasi dalam rangka pemerataan penduduk di tanah air dan perluasan esempatan bagi kaum wanita.


VIDIO KONSELING BK KARIR


Penerimaan Mahasiswa Baru 2014 IKIP PGRI WATES


Sistem informasi bimbingan dan konseling




PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI GERAKAN KERJASAMA DAN INSTRUMEN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI


TUGAS
MATA KULIAH PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI
GERAKAN KERJASAMA DAN INSTRUMEN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
DOSEN : Yulia Palupi Mpd










Disusun Oleh :


  1. Budi Haryadi ( 11012008)




JURUSAN PPB SEMESTER VI A/RI
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
IKIP PGRI WATES
2014


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena dengan rahmat, hidayah serta inayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah GERAKAN KERJASAMA DAN INSTRUMEN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Dalam melakukan penyusunan Laporan ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas Laporan ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Penulis menyadari masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini. Kritik dan saran bersifat membangun demi peningkatan dari semua pihak akan penulis terima dengan senang hati agar dapat menjadi masukan bagi penulis kedepannya.Penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya untuk menambah ilmu pengetahuan. Amin



Yogyakarta, 02 April 2014




Penulis







Gerakan, Kerjasama dan Instrumen Internasional
Pencegahan Korupsi

Pokok Bahasan
Gerakan-gerakan, kerjasama dan beberapa instrumen internasional pencegahan korupsi


Sub Pokok Bahasan
1. Gerakan dan Kerjasama Internasional Pencegahan Korupsi;
2. Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi;
3. Pencegahan Korupsi : Belajar dari Negara Lain;
  1. Arti Penting Ratifikasi Konvensi Anti-korupsi Bagi Indonesia.


































Gerakan, Kerjasama dan Instrumen Internasional
Pencegahan Korupsi

Korupsi adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada saat ini. Korupsi tidak hanya mengancam pemenuhan hak-hak dasar manusia dan menyebabkan macetnya demokrasi dan proses demokratisasi, namun juga mengancam pemenuhan hak asasi manusia, merusak lingkungan hidup, menghambat pembangunan dan meningkatkan angka kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia.
Keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, lebih bersih dan lebih bertanggung-jawab sangat besar. Keinginan ini hendak diwujudkan tidak hanya di sektor publik namun juga di sektor swasta. Gerakan ini dilakukan baik oleh organisasi internasional maupun Lembaga Swadaya Internasional (International NGOs). Berbagai gerakan dan kesepakatan-kesepakatan internasional ini dapat menunjukkan keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan masyarakat sipil (civil society) dan sektor swasta di tingkat internasional patut perlu diperhitungkan, karena mereka telah dengan gigih berjuang melawan korupsi yang membawa dampak negatif rusaknya perikehidupan umat manusia.
Menurut Jeremy Pope, agar strategi pemberantasan korupsi berhasil, penting sekali melibatkan masyarakat sipil. Upaya apapun yang dilakukan untuk mengembangkan strategi anti korupsi tanpa melibatkan masyarakat sipil akan sia-sia karena umumnya negara yang peran masyarakat sipilnya rendah, tingkat korupsinya akan tinggi (Pope: 2003)












A. GERAKAN ORGANISASI INTERNASIONAL
1.Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
Setiap 5 (lima) tahun, secara regular Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) menyelenggarakan Kongres tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Penjahat atau sering disebut United Nation Congress on Prevention on Crime and Treatment of Offenders. Pada kesempatan pertama, Kongres ini diadakan di Geneva pada tahun 1955. Sampai saat ini kongres PBB ini telah terselenggara 12 kali. Kongres yang ke-12 diadakan di Salvador pada bulan April 2010. Dalam Kongres PBB ke-10 yang diadakan di Vienna (Austria) pada tahun 2000, isu mengenai Korupsi menjadi topik pembahasan yang utama. Dalam introduksi di bawah tema International Cooperation in Combating Transnational Crime: New Challenges in the Twenty-first Century dinyatakan bahwa tema korupsi telah lama menjadi prioritas pembahasan. Untuk itu the United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute (UNICRI) telah dipercaya untuk menyelenggarakan berbagai macam workshop dalam rangka mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyelenggaraan Kongres PBB ke-10 yang diadakan di Vienna tersebut.
Dalam resolusi 54/128 of 17 December 1999, di bawah judul “Action against Corruption”, Majelis Umum PBB menegaskan perlunya pengembangan strategi global melawan korupsi dan mengundang negara-negara anggota PBB untuk melakukan review terhadap seluruh kebijakan serta peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara untuk mencegah dan melakukan kontrol terhadap korupsi.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multi-disiplin (multi-disciplinary approach) dengan memberikan penekanan pada aspek dan dampak buruk dari korupsi dalam berbagai level atau tingkat. Pemberantasan juga dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan pencegahan korupsi baik tingkat nasional maupun internasional, mengembangkan cara atau praktek pencegahan serta memberikan contoh pencegahan korupsi yang efektif di berbagai negara. Beragam rekomendasi baik untuk pemerintah, aparat penegak hukum, parlemen (DPR), sektor privat dan masyarakat sipil (civil-society) juga dikembangkan.
Pelibatan lembaga-lembaga donor yang potensial dapat membantu pemberantasan korupsi harus pula terus ditingkatkan. Perhatian perlu diberikan pada cara-cara yang efektif untuk meningkatkan resiko korupsi atau meningkatkan kemudahan menangkap seseorang yang melakukan korupsi. Kesemuanya harus disertai dengan a) kemauan politik yang kuat dari pemerintah (strong political will); b) adanya keseimbangan kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan peradilan; c) pemberdayaaan masyarakat sipil; serta d) adanya media yang bebas dan independen yang dapat memberikan akses informasi pada publik.
Dalam Global Program against Corruption dijelaskan bahwa korupsi dapat diklasifikasi dalam berbagai tingkatan. Sebagai contoh korupsi dapat dibedakan menjadi petty corruption, survival corruption, dan grand corruption. Dengan ungkapan lain penyebab korupsi dibedakan menjadi corruption by need, by greed dan by chance. Korupsi dapat pula dibedakan menjadi ‘episodic’ dan ‘systemic’ corruption. Masyarakat Eropa menggunakan istilah ‘simple’ and ‘complex’ corruption. Menurut tingkatan atau level-nya korupsi juga dibedakan menjadi street, business dan top political and financial corruption. Dalam membahas isu korupsi, perhatian juga perlu ditekankan pada proses supply dan demand, karena korupsi melibatkan setidaknya 2 (dua) pihak. Ada pihak yang menawarkan pembayaran atau menyuap untuk misalnya mendapatkan pelayanan yang lebih baik atau untuk mendapatkan kontrak dan pihak yang disuap.
Dinyatakan dalam Kongres PBB ke-10 bahwa perhatian perlu ditekankan pada apa yang dinamakan Top-Level Corruption. Berikut dapat dilihat pernyataan tersebut:
Top-level corruption is often controlled by hidden networks and represents the sum of various levels and types of irregular behavior, including abuse of power, conflict of interest, extortion, nepotism, tribalism, fraud and corruption. It is the most dangerous type of corruption and the one that causes the most serious damage to the country or countries involved. In developing countries, such corruption may undermine economic development through a number of related factors: the misuse or waste of international aid; unfinished development projects; discovery and replacement of corrupt politicians, leading to political instability; and living standards remaining below the country’s potential (Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Vienna, 10-17 April 2000).
Melihat pernyataan di atas, masyarakat internasional menganggap bahwa top-level corruption adalah jenis atau tipe korupsi yang paling berbahaya. Kerusakan yang sangat besar dalam suatu negara dapat terjadi karena jenis korupsi ini. Ia tersembunyi dalam suatu network atau jejaring yang tidak terlihat secara kasat mata yang meliputi penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, pemerasan, nepotisme, tribalisme, penipuan dan korupsi. Tipe korupsi yang demikian sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi suatu negara, terutama negara berkembang.


2.Bank Dunia (World Bank)
Setelah tahun 1997, tingkat korupsi menjadi salah satu pertimbangan atau prakondisi dari bank dunia (baik World Bank maupun IMF) memberikan pinjaman untuk negara-negara berkembang. Untuk keperluan ini, World Bank Institute mengembangkan Anti-Corruption Core Program yang bertujuan untuk menanamkan awareness mengenai korupsi dan pelibatan masyarakat sipil untuk pemberantasan korupsi, termasuk menyediakan sarana bagi negara-negara berkembang untuk mengembangkan rencana aksi nasional untuk memberantas korupsi. Program yang dikembangkan oleh Bank Dunia didasarkan pada premis bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif, perlu dibangun tanggung jawab bersama berbagai lembaga dalam masyarakat. Lembaga-lembaga yang harus dilibatkan diantaranya pemerintah, parlemen, lembaga hukum, lembaga pelayanan umum, watchdog institution seperti public-auditor dan lembaga atau komisi pemberantasan korupsi, masyarakat sipil, media dan lembaga internasional (Haarhuis : 2005).
Oleh Bank Dunia, pendekatan untuk melaksanakan program anti korupsi dibedakan menjadi 2 (dua) yakni (Haarhuis : 2005), pendekatan dari bawah (bottom-up) dan pendekatan dari atas (top-down).
Pendekatan dari bawah berangkat dari 5 (lima) asumsi yakni a) semakin luas pemahaman atau pandangan mengenai permasalahan yang ada, semakin mudah untuk meningkatkan awareness untuk memberantas korupis; b) network atau jejaring yang baik yang dibuat oleh World Bank akan lebih membantu pemerintah dan masyarakat sipil (civil society). Untuk itu perlu dikembangkan rasa saling percaya serta memberdayakan modal sosial (social capital) dari masyarakat; c) perlu penyediaan data mengenai efesiensi dan efektifitas pelayanan pemerintah melalui corruption diagnostics. Dengan penyediaan data dan pengetahuan yang luas mengenai problem korupsi, reformasi administratif-politis dapat disusun secara lebih baik. Penyediaan data ini juga dapat membantu masyarakat mengerti bahaya serta akibat buruk dari korupsi; d) pelatihan-pelatihan yang diberikan, yang diambil dari toolbox yang disediakan oleh World Bank dapat membantu mempercepat pemberantasan korupsi. Bahan-bahan yang ada dalam toolbox harus dipilih sendiri oleh negara di mana diadakan pelatihan, karena harus menyesuaikan dengan kondisi masing-masing negara; dan e) rencana aksi pendahuluan yang dipilih atau dikonstruksi sendiri oleh negara peserta, diharapkan akan memiliki trickle-down effect dalam arti masyarakat mengetahui pentingnya pemberantasan korupsi.
Untuk pendekatan dari atas atau top-down dilakukan dengan melaksanakan reformasi di segala bidang baik hukum, politik, ekonomi maupun administrasi pemeritahan. Corruption is a symptom of a weak state and weak institution (Haarhuis : 2005), sehingga harus ditangani dengan cara melakukan reformasi di segala bidang. Pendidikan Anti Korupsi adalah salah satu strategi atau pendekatan bottom-up yang dikembangkan oleh World Bank untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi








3.OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development
Setelah ditemuinya kegagalan dalam kesepakatan pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada sekitar tahun 1970-an, OECD, didukung oleh PBB mengambil langkah baru untuk memerangi korupsi di tingkat internasional. Sebuah badan pekerja atau working group on Bribery in International Business Transaction didirikan pada tahun 1989.
Pada awalnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan OECD hanya melakukan perbandingan atau me-review konsep, hukum dan aturan di berbagai negara dalam berbagai bidang tidak hanya hukum pidana, tetapi juga masalah perdata, keuangan dan perdagangan serta hukum administrasi
Tahun 1997, Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction disetujui. Tujuan dikeluarkannya instrumen ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana suap dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini menghimbau negara-negara untuk mengembangkan aturan hukum, termasuk hukuman (pidana) bagi para pelaku serta kerjasama internasional untuk mencegah tindak pidana suap dalam bidang ini. Salah satu kelemahan dari konvensi ini adalah hanya mengatur apa yang disebut dengan ’active bribery’, ia tidak mengatur pihak yang pasif atau ’pihak penerima’ dalam tindak pidana suap. Padahal dalam banyak kesempatan, justru mereka inilah yang aktif berperan dan memaksa para penyuap untuk memberikan sesuatu
4.Masyarakat Uni Eropa
Di negara-negara Uni Eropa, gerakan pemberantasan korupsi secara internasional dimulai pada sekitar tahun 1996. Tahun 1997, the Council of Europe Program against Corruption menerima kesepakatan politik untuk memberantas korupsi dengan menjadikan isu ini sebagai agenda prioritas. Pemberantasan ini dilakukan dengan pendekatan serta pengertian bahwa: karena korupsi mempunyai banyak wajah dan merupakan masalah yang kompleks dan rumit, maka pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan multi-disiplin; monitoring yang efektif, dilakukan dengan kesungguhan dan komprehensif serta diperlukan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum (de Vel and Csonka : 2002).
Pada tahun 1997, komisi menteri-menteri negara-negara Eropa mengadopsi 20 Guiding Principles untuk memberantas korupsi, dengan mengidentifikasi area-area yang rawan korupsi dan meningkatkan cara-cara efektif dan strategi pemberantasannya. Pada tahun 1998 dibentuk GRECO atau the Group of States against Corruption yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara anggota memberantas korupsi. Selanjutnya negara-negara Uni Eropa mengadopsi the Criminal Law Convention on Corruption, the Civil Law Convention on Corruption dan Model Code of Conduct for Public Officials.

B. GERAKAN LEMBAGA SWADAYA INTERNASIONAL
1. Transparency International
Transparency International (TI) adalah sebuah organisasi internasional non-pemerintah yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik di tingkat internasional .TI berkantor pusat di Berlin, Jerman, didirikan pada sekitar bulan Mei 1993 melalui inisiatif Peter Eigen, seorang mantan direktur regional Bank Dunia (World Bank). Pada tahun 1995, TI mengembangkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index). CPI membuat peringkat tentang prevalensi korupsi di berbagai negara, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelaku bisnis dan opini masyarakat yang diterbitkan setiap tahun dan dilakukan hampir di 200 negara di dunia. CPI disusun dengan memberi nilai atau score pada negara-negara mengenai tingkat korupsi dengan range nilai antara 1-10. Nilai 10 adalah nilai yang tertinggi dan terbaik sedangkan semakin rendah nilainya, negara dianggap atau ditempatkan sebagai negara-negara yang tinggi angka korupsinya


2.TIRI
TIRI (Making Integrity Work) adalah sebuah organisasi independen internasional non-pemerintah yang memiliki head-office di London, United Kingdom dan memiliki kantor perwakilan di beberapa negara termasuk Jakarta. TIRI didirikan dengan keyakinan bahwa dengan integritas, kesempatan besar untuk perbaikan dalam pembangunan berkelanjutan dan merata di seluruh dunia akan dapat tercapai. Misi dari TIRI adalah memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang adil dan berkelanjutan dengan mendukung pengembangan integritas di seluruh dunia. TIRI berperan sebagai katalis dan inkubator untuk inovasi baru dan pengembangan jaringan. Organisasi ini bekerja dengan pemerintah, kalangan bisnis, akademisi dan masyarakat sipil, melakukan sharing keahlian dan wawasan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan praktis yang diperlukan untuk mengatasi korupsi dan mempromosikan integritas. TIRI memfokuskan perhatiannya pada pencarian hubungan sebab akibat antara kemiskinan dan tata pemerintahan yang buruk
Salah satu program yang dilakukan TIRI adalah dengan membuat jejaring dengan universitas untuk mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi. Jaringan ini di Indonesia disingkat dengan nama I-IEN yang kepanjangannya adalah Indonesian-Integrity Education Network. TIRI berkeyakinan bahwa dengan mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi, mahasiswa dapat mengetahui bahaya laten korupsi bagi masa depan bangsa.














C. INSTRUMEN INTERNASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
1. United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Salah satu instrumen internasional yang sangat penting dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah United Nations Convention against Corruption yang telah ditandatangani oleh lebih dari 140 negara. Penandatanganan pertama kali dilakukan di konvensi internasional yang diselenggarakan di Mérida, Yucatán, Mexico, pada tanggal 31 Oktober 2003.
Beberapa hal penting yang diatur dalam konvensi adalah :
a. Masalah pencegahan
Tindak pidana korupsi dapat diberantas melalui Badan Peradilan. Namun menurut konvensi ini, salah satu hal yang terpenting dan utama adalah masalah pencegahan korupsi. Bab yang terpenting dalam konvensi didedikasikan untuk pencegahan korupsi dengan mempertimbangkan sektor publik maupun sektor privat (swasta). Salah satunya dengan mengembangkan model kebijakan preventif seperti :
pembentukan badan anti-korupsi;
peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye untuk pemilu dan partai politik;
promosi terhadap efisiensi dan transparansi pelayanan publik;
rekrutmen atau penerimaan pelayan publik (pegawai negeri) dilakukan berdasarkan prestasi;
adanya kode etik yang ditujukan bagi pelayan publik (pegawai negeri) dan mereka harus tunduk pada kode etik tsb.;
transparansi dan akuntabilitas keuangan publik;
penerapan tindakan indisipliner dan pidana bagi pegawai negeri yang korup;
dibuatnya persyaratan-persyaratan khusus terutama pada sektor publik yang sangat rawan seperti badan peradilan dan sektor pengadaan publik;



b. Kriminalisasi
Hal penting lain yang diatur dalam konvensi adalah mengenai kewajiban negara untuk mengkriminalisasi berbagai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi termasuk mengembangkan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan hukuman (pidana) untuk berbagai tindak pidana korupsi. Perbuatan yang dikriminalisasi tidak terbatas hanya pada tindak pidana penyuapan dan penggelapan dana publik, tetapi juga dalam bidang perdagangan, termasuk penyembunyian dan pencucian uang (money laundring) hasil korupsi. Konvensi juga menitikberatkan pada kriminalisasi korupsi yang terjadi di sektor swasta.

c. Kerjasama internasional
Kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi adalah salah satu hal yang diatur dalam konvensi. Negara-negara yang menandatangani konvensi ini bersepakat untuk bekerja sama dengan satu sama lain dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, termasuk melakukan pencegahan, investigasi dan melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi. Negara-negara yang menandatangani Konvensi juga bersepakat untuk memberikan bantuan hukum timbal balik dalam mengumpulkan bukti untuk digunakan di pengadilan serta untuk mengekstradisi pelanggar. Negara-negara juga diharuskan untuk melakukan langkah-langkah yang akan mendukung penelusuran, penyitaan dan pembekuan hasil tindak pidana korupsi.

d. Pengembalian aset-aset hasil korupsi
Prinsip dasar dalam konvensi adalah kerjasama dalam pengembalian aset-aset hasil korupsi terutama yang dilarikan dan disimpan di negara lain. Hal ini merupakan isu penting bagi negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Kekayaan nasional yang telah dijarah oleh para koruptor harus dapat dikembalikan karena untuk melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi, terutama di negara-negara berkembang, diperlukan sumber daya serta modal yang sangat besar. Modal ini dapat diperoleh dengan pengembalian kekayaan negara yang diperoleh dari hasil korupsi. Untuk itu negara-negara yang menandatangani konvensi harus menyediakan aturan-aturan serta prosedur guna mengembalikan kekayaan tersebut, termasuk aturan dan prosedur yang menyangkut hukum dan rahasia perbankan.

2. Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction
Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah sebuah konvensi internasional yang dipelopori oleh OECD. Konvensi Anti Suap ini menetapkan standar-standar hukum yang mengikat (legally binding) negara-negara peserta untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing yang menerima suap (bribe) dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini juga memberikan standar-standar atau langkah-langkah yang terkait yang harus dijalankan oleh negara perserta sehingga isi konvensi akan dijalankan oleh negara-negara peserta secara efektif.
Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction adalah konvensi internasional pertama dan satu-satunya instrumen anti korupsi yang memfokuskan diri pada sisi ‘supply’ dari tindak pidana suap. Ada 34 negara anggota OECD dan empat negara non-anggota yakni Argentina, Brasil, Bulgaria dan Afrika Selatan yang telah meratifikasi dan mengadopsi konvensi internasional ini


D. PENCEGAHAN KORUPSI: BELAJAR DARI NEGARA LAIN


India adalah salah satu negara demokratis yang dapat dianggap cukup sukses memerangi korupsi. Meskipun korupsi masih cukup banyak ditemui, dari daftar peringkat negara-negara yang disurvey oleh Transparency Internasional (TI), India menempati ranking lebih baik daripada Indonesia.
Oleh Krishna K. Tummala dinyatakan bahwa secara teoretis korupsi yang bersifat endemik banyak terjadi di negara yang masih berkembang atau Less Developed Countries (LDCs) (Tummala : 2009) yang disebabkan karena beberapa hal yakni :
It is theorized that corruption is endemic in for various reasons: unequal access to, and disproportionate distribution of wealth among the rich and the poor; public employment as the only, or primary, source of income; fast changing norms and the inability to correspond personal life patterns with public obligations and expectations; access to power points accorded by state controls on many aspects of private lives; poor, or absent, mechanisms to enforce anti-corruption laws; general degradation of morality, or amoral life styles; lack of community sense, and so on.
Dengan mendasarkan pada pernyataan tersebut, Tummala dalam konteks India, memaparkan beberapa hal yang menurutnya penting untuk dianalisis yang menyebabkan korupsi sulit untuk diberantas (Tummala: 2009) yaitu :
Ada 2 (dua) alasan mengapa seseorang melakukan korupsi, alasan tersebut adalah kebutuhan (need) dan keserakahan (greed). Untuk menjawab alasan kebutuhan, maka salah satu cara adalah dengan menaikkan gaji atau pendapatan pegawai pemerintah. Namun cara demikian juga tidak terlalu efektif, karena menurutnya keserakahan sudah diterima sebagai bagian dari kebiasaan masyarakat. Menurutnya greed is a part of prevailing cultural norms, and it becomes a habit when no stigma is attached. Mengutip dari the Santhanam Committee ia menyatakan bahwa : in the long run, the fight against corruption will succeed only to the extent to which a favourable social climate is created. Dengan demikian iklim sosial untuk memberantas korupsi harus terus dikembangkan dengan memberi stigma yang buruk pada korupsi atau perilaku koruptif.
Materi hukum, peraturan perundang-undangan, regulasi atau kebijakan negara cenderung berpotensi koruptif, sering tidak dijalankan atau dijalankan dengan tebang pilih, dan dalam beberapa kasus hanya digunakan untuk tujuan balas dendam. Peraturan perundang-undangan hanya sekedar menjadi huruf mati yang tidak memiliki roh sama sekali.
Minimnya role-models atau pemimpin yang dapat dijadikan panutan dan kurangnya political will dari pemerintah untuk memerangi korupsi.
Kurangnya langkah-langkah konkret pemberantasan korupsi.
Lambatnya mekanisme investigasi dan pemeriksaan pengadilan sehingga diperlukan lembaga netral yang independen untuk memberantas korupsi.
Salah satu unsur yang krusial dalam pemberantasan korupsi adalah perilaku sosial yang toleran terhadap korupsi. Sulit memang untuk memformulasi perilaku seperti kejujuran dalam peraturan perundang-undangan. Kesulitan ini bertambah karena sebanyak apapun berbagai perilaku diatur dalam undang-undang, tidak akan banyak menolong selama masyarakat masih bersikap lunak dan toleran terhadap korupsi


E. ARTI PENTING RATIFIKASI KONVENSI ANTI KORUPSI BAGI INDONESIA
.
Pada tanggal 21 Nopember 2007, dengan diikuti oleh 492 peserta dari 93 negara, di Bali telah diselenggarakan konferensi tahunan kedua Asosiasi Internasional Lembaga-Lembaga Anti Korupsi (the 2nd Anual Conference and General Meeting of the International Association of Anti-Corruption Authorities/IAACA). Dalam konferensi internasional ini, sebagai presiden konferensi, Jaksa Agung RI diangkat menjadi executive member dari IAACA. Dalam konferensi ini, lobi IAACA digunakan untuk mempengaruhi resolusi negara pihak peserta konferensi supaya memihak kepada upaya praktis dan konkrit dalam asset recovery melalui StAR (Stolen Asset Recovery) initiative.
Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi merupakan petunjuk yang merupakan komitmen nasional untuk meningkatkan citra bangsa Indonesia dalam percaturan politik internasional. Dalam Penjelasan UU No. 7 Tahun 2006 ditunjukkan arti penting dari ratifikasi Konvensi tersebut, yaitu:
untuk meningkatkan kerja sama internasional khususnya dalam melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri;
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik;
meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum;
mendorong terjalinnya kerja sama teknis dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah payung kerja sama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral, regional, dan multilateral; serta
perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dengan telah diratifikasinya konvensi internasional ini, maka pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi konvensi internasional ini dan melaporkan perkembangan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ada beberapa isu penting yang masih menjadi kendala dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional. Isu tersebut misalnya mengenai pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, pertukaran tersangka, terdakwa maupun narapidana tindak pidana korupsi dengan negara-negara lain, juga kerjasama interpol untuk melacak pelaku dan mutual legal assistance di antara negara-negara. Beberapa negara masih menjadi surga untuk menyimpan aset hasil tindak pidana korupsi karena sulit dan kakunya pengaturan mengenai kerahasiaan bank.
















Kesimpulan
Korupsi adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadap oleh masyarakat internasional pada saat ini. Korupsi tidak hanya mengancam pemenuhan hak-hak dasar manusia dan menyebakan macetnya demokrasi dan proses demokratisasi, namun juga mengancam pemenuhan hak-hak asasi manusia, merusak lingkugan hidup penghambat pembangunan dan meningkatkan angka kemiskinan jutaan orang diseluruh dunia. Masyarakat internasional berkeinginan untuk memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan pemeraintahan yang baik lebih bersih dan lebih bertanggung jawab sangat besar. Keinginan ini hendaknya diwujudkan tidak hanya disektor public namun juga disektor swasta. Ada beberbagai macam gerakan atau kerja sama internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan dan kerja sama ini dilakukan baik secara internasional melalui perserikan bangsa- bangsa, kerja sama antar Negara juga kerja sama oleh masyarakat sipil atau lembaga swadaya internasional. Sebagai lembaga pendidikan, universitas merupakan bagian dari masyarakat sipil yang memiliki peran strategis dalam mengupayakan pemberantasan korupsi.